PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.[7] Jadi, meskipun berstatus sebagai Penjabat Kepala Desa, ia dapat melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa. 1. Kepala Desa Barabali 2. Pengurus Masjid Baitussalam 3. Remaja Masjid Baitussalam 4. Arsip. PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH KECAMATAN BATUKLIANG DESA BARABALI. KEPUTUSAN KEPALA DESA BARABALI NOMOR TAHUN 2014. TENTANG. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN MARBOT MASJID DALAM WILAYAH DESA BARABALI PERIODE TAHUN 2014-2016 KEPALA DESA BARABALI, Kades itu melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK kepala desa yang menghapuskan tanah kas desa persil 57 dari aset desa. Sementara keputusan pemberhentian sementara terhadapnya e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. (5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Bahwa saudara Chaerudin sebagai Perangkat Desa dalam jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan per tanggal 21 Mei 2020 telah habis masajabatannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Pasal 68. (1) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau. c. diberhentikan. (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. berhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau. .

sk pemberhentian kepala desa